permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

  1. surat pengantar dari desa
  2. poto 4x6 berwarna
  3. membawa ktp asli
  4. membawa kartu keluarga asli

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian(SKCK) kepada seksi pelayanan masyaraka melalui loket pelayanan
  2. kasi pelayanan menerima,memeriksa dan meregester rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian dan meneruskan kepada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum menerima, memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas, menerbitkan draf rekomendasi skck membubuhkan faraf serta menyediaskan kepada camat melaui sekcam
  4. sekcammenerima dan membubuhkan para dan draf rekomendasi skck membubuhkan paraf serta menyediakankepada camat untuk mendapatkan tanda tangan
  5. camat menerima dan menandatangani draf rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (Skck)
  6. berkas dan draf rekomendsasi skck yang telah ditanda tangani camat diserahkan kepada kasi pelayanan untuk dibubuhkan stempel dinas dan diserahkan kepada pemohon
  7. pemohon menerima berkas rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (skck)

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)"