Pelayanan Rekomendasi Izin Gangguan (HO)

  1. Surat Pengantar HO dari RT
  2. Surat Pengantar HO dari RW
  3. Surat Pengantar HO dari Dusun
  4. Surat Pengantar HO dari Desa dilampiri (Formulir Permohonan, Fotocopy KTP/KK/Sertifikat/IMB/Gambar Denah Sertfikat

  1. Masyarakat Menyerahkan berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggua antrian
  4. Petugas memproses berkas dan berkas yang sudah selesai diserahkan pada masyarakat

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi HO

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 ( Sekcam Gambiran )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Gangguan (HO)"