permohonan surat pindah

  1. surat pengantar dari desa
  2. membawa ktp dan kk asli
  3. pas poto ukuran 4x6 8 lembar
  4. surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
  5. alamat tujuan dengan lemkap

  1. pemohon menerahkan berkas permohonan surat pindah tempat kepada kasi pelayanan masyarakat melalui loket pelayanan
  2. kasi pelayanan menerima memeriksa dan meregester pengajuan surat pindah dan meneruskan kepada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi pemerintahan dan ketertiban umum menerima, memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas, menerbitkan pengantar surat pindah membubuhkan farap serta menyediakan kepada camat melalui sekcam
  4. sekcam menerima, memeriksa membubuhkan faraf pada pengantar surat pinda menyediakan pada camat untuk mendapatkan tanda tangan
  5. camat menerima dan menandatangani surat pengantar pindah tempat
  6. berkas dan pengantar surat pindah yang telah ditandatangani camat diserahkan ke kasi pelayanan masyarakat untuk dibubuhkan stempel dinas dan diserahkan kepada pemohon
  7. pemohon menerima berkas dan pengantar surat pindah

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permohonan surat pindah"