pemohon menyerahkan berkas dilampiri data yang menjadi acuan perubahan
Tidak dipungut biaya
perekaman ktp el
pengaduan dilakukan dengan cara
1. sms
2. telpon
3. kotak surat pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store