Pelayanan Penanganan Jenazah

  1. 1. Ada jenazah yang akan ditangani 2. Persetujuan keluarga/ kerabat dari almarhum/ah untuk dilakukan pemulasaraan jenazah

  1. 1. Petugas ruang pemulasaran jenazah menerima telpon dari ruang IGD/ ICU/ IRNA tentang adanya jenazah di ruangan. 2. Petugas pemulasaran jenazah menanyakan apakah jenazah menderita penyakit menular atau tidak menderita penyakit menular. 3. Jika jenazah non infeksius, petugas harus tetap memakai alat perlengkapan diri, minimal seperti sarung tangan, masker dan tutup kepala. Petugas membawa lembar penyerahan jenazah dari perawat ke petugas pemulasaran jenazah. lembar tersebut harus diisi lengkap dan ditandatangani kedua pihak petugas. 4. Semua perlengkapan medis dilepaskan dari tubuh jenazah oleh perawat jaga dibantu oleh petugas pemulasaran jenazah. Tangan jenazah diikat di dada, kedua tungkai diikat dengan kasa, rahang bawah diikat ke puncak kepala. 5. Jenazah ditransportasikan ke ruang pemulasaran jenazah. 6. Petugas pemulasaran jenazah menanyakan kepada keluarga almarhum/ah perlu tidaknya jenazah dimandikan dan perlu tidaknya jenazah di awetkan. 7. Jika keluarga tidak menghendaki jenazah dimandikan di ruang pemulasaran jenazah atau tidak menghendaki pengawetan jenazah, maka jenazah bisa langsung dibawa menuju ambulance jenazah. 8. Jika keluarga menghendaki jenazah untuk dimandikan, maka petugas melakukan teknik memandikan jenazah dengan baik, dan menurut kaidah agama yang dianut jenazah. 9. Teknis memandikan jenazah dengan baik adalah sebagai berikut : petugas menyiramkan air ke seluruh badan jenazah, memberikan sabun dan sampo secukupnya, membilas tubuh dengan air secukupnya, mengeringkan tubuh jenazah dengan handuk, hair dryer, menuangkan air wudhu bagi islam dan mengkafani. 10. Sebelum meninggalkan ruang pemulasaran jenazah, salah wakil keluarga menandatangani lembar penyerahan jenazah dari petugas pemulasaran jenazah ke keluarga. 11. Petugas pemulasaran jenazah merapikan peralatan, dan ruangan. 12. Petugas melepas perlengkapan APD dan selanjutnya cuci tangan.

1. Petugas ruang pemulasaran jenazah menerima telpon dari ruang IGD/ ICU/ IRNA tentang adanya jenazah di ruangan. 2. Petugas pemulasaran jenazah menanyakan apakah jenazah menderita penyakit menular atau tidak menderita penyakit menular. 3. Jika jenazah non infeksius, petugas harus tetap memakai alat perlengkapan diri, minimal seperti sarung tangan, masker dan tutup kepala. Petugas membawa lembar penyerahan jenazah dari perawat ke petugas pemulasaran jenazah. lembar tersebut harus diisi lengkap dan ditandatangani kedua pihak petugas. 4. Semua perlengkapan medis dilepaskan dari tubuh jenazah oleh perawat jaga dibantu oleh petugas pemulasaran jenazah. Tangan jenazah diikat di dada, kedua tungkai diikat dengan kasa, rahang bawah diikat ke puncak kepala. 5. Jenazah ditransportasikan ke ruang pemulasaran jenazah. 6. Petugas pemulasaran jenazah menanyakan kepada keluarga almarhum/ah perlu tidaknya jenazah dimandikan dan perlu tidaknya jenazah di awetkan. 7. Jika keluarga tidak menghendaki jenazah dimandikan di ruang pemulasaran jenazah atau tidak menghendaki pengawetan jenazah, maka jenazah bisa langsung dibawa menuju ambulance jenazah. 8. Jika keluarga menghendaki jenazah untuk dimandikan, maka petugas melakukan teknik memandikan jenazah dengan baik, dan menurut kaidah agama yang dianut jenazah. 9. Teknis memandikan jenazah dengan baik adalah sebagai berikut : petugas menyiramkan air ke seluruh badan jenazah, memberikan sabun dan sampo secukupnya, membilas tubuh dengan air secukupnya, mengeringkan tubuh jenazah dengan handuk, hair dryer, menuangkan air wudhu bagi islam dan mengkafani. 10. Sebelum meninggalkan ruang pemulasaran jenazah, salah wakil keluarga menandatangani lembar penyerahan jenazah dari petugas pemulasaran jenazah ke keluarga. 11. Petugas pemulasaran jenazah merapikan peralatan, dan ruangan. 12. Petugas melepas perlengkapan APD dan selanjutnya cuci tangan.

1. Ada jenazah yang akan ditangani 2. Persetujuan keluarga/ kerabat dari almarhum/ah untuk dilakukan pemulasaraan jenazah

Jenazah sudah bersih

Email : rsudblambangan.bwi@gmail.com, Telp / SMS : 0811 3535 858, Kotak saran. Petugas Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Jenazah"