1. Rawat jalan :
a. Pasien umum :
- Lembar resep dari dokter
b. Pasien JKN/BPJS :
- Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan )
- Surat elegibilitas peserta (SEP)
- Lembar resep dari dokter
2. Rawat inap :
- Lembar resep
Rawat Jalan :
1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,asuransi lain)
4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
5. Pengecekan obat.
6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
Rawat Inap :
1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum, JKN, asuransi lain)
3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
4. Pengecekan obat
5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.
Rawat Jalan :
1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean.
2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat.
3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,JKN,asuransi lain)
4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
5. Pengecekan obat.
6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean
Rawat Inap :
1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
2. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum, JKN, asuransi lain)
3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
4. Pengecekan obat
5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.
1. Rawat jalan :
a. Pasien umum :
- Lembar resep dari dokter
b. Pasien JKN/BPJS :
- Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan )
- Surat elegibilitas peserta (SEP)
- Lembar resep dari dokter
2. Rawat inap :
- Lembar resep
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.