Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ asuransi lain, Surat rujukan

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat di instalasi farmasi 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir/ UPP 8. Pasien pulang/ dirawat

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6. Pengambilan obat di instalasi farmasi 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir/ UPP 8. Pasien pulang/ dirawat

Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ asuransi lain, Surat rujukan

Pelayanan rawat jalan di klinik THT, klinik Syaraf, klinik Bedah, klinik Bedah Syaraf, klinik Orthopedi, klinik Penyakit Dalam, klinik Mata, klinik Anak, klinik Obsgyn, klinik Penyakit Kulit & Kelamin, klinik Paru, klinik Jiwa, klinik Jantung, klinik Anestesi, klinik Umum, klinik FNAB, klinik gigi-mulut, klinik VCT, klinik Psikologi, Klinik Rehab Medik/ Fisioterapi.

Email : rsudblambangan.bwi@gmail.com, Telp / SMS : 0811 3535 858, Kotak saran. Petugas Informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"