Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. pengantar dari desa
  2. poto copy kartu keluarga
  3. poto copy ijasah
  4. poto copy akte kelahiran
  5. poto 3x4 dengan begron berwana

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan kartu tanda penduduk (ktp) pengganti kepada kasi pelayanan masyarakat melalui loket pelayanan
  2. kasi pelayanan menerima, memeriksadan meregester pengajuan ktyp penganti dan meneruskan kepada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi tata pemerintanan dan ketertiban umum menerima, memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas, menerbitkan surat pengantar pengajuan ktp pengganti, membubuhkan paraf serta menyediakan ke camat melalui sekcam
  4. sekcam menerima, memeriksa, menandatangani kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf pada surat pengantar pengajuan ktp pengganti kepada camat untuk memdapatkan tanda tangan
  5. camat menerima dan menandatangani surat pengantar pengajuan kartu tanda penduduk (KTP) penggant
  6. berkas dan pengantar pengajuan kartu tanda penduduk (KTP) pengganti yang telah ditandatangani camat diserahkan kepada kasi pelayanan untuk dibibuhkan stempel dinas dan diseraHKAN KE PEMOHON
  7. Pemohon menerima berkas dan surat pengantar pengajuan kartu tanda penduduk (ktp) pengganti

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

ktp elektronik pengganti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"