Proposal

  1. Proposal telah ditandatangani pengurus
  2. Proposal telah mengetahui kepala desa

  1. Penyerahan berkas
  2. Menunggu antrian
  3. Berkas diproses
  4. Selesai hasil diberikan kepada masyarakat pengguna

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Proposal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proposal"