Pindah tempat antar Kecamatan

  1. Membawa pengantar dari desa
  2. FC. surat nikah
  3. FC. Akte kelahiran
  4. FC. Ijazah
  5. KK asli
  6. KTP asli
  7. Foto 4X6 5 lembar

  1. Penyerahan berkas
  2. menunggu antrian
  3. Berkas diproses
  4. Penyerahan hasil layanan kepada masyarakat pengguna

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah tempat antar Kecamatan"