Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. pengantar dari desa
  2. potocopy surat nikah
  3. poto cipy ijasah
  4. poto copy kelahiran
  5. poto copy kartu keluarga lama

  1. pemohon menyerahkan berkas pengajuan kartu keluarga kepada kasi pelayanan masyarakat melalui loket pelayanan
  2. kasi pelayanan menerima, memeriksa dan meregester pengajuan kk dan meneruskan pada kasi tata pemerintahan dan ketertiban umum
  3. kasi pemerintahan dan ketertiban umum memeriksa, memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas, menerbitkan draf kk dan surat pengantarmembubuhkan paraf serta menyediakan kepada camat melalui sekcam
  4. sekcam menerima, memeriksa membubuhkan paraf, serta menyediakan draf kk dan surat pengantar kepada camat untuk mendapatkan tanda tangan
  5. camat menerima menandatangani surat pengantar pengajuan pembuatan kartu keluarga
  6. surat pengantar pengajuan dan drat kartu keluarga yang telah ditanda tangani camat diserahkan kepada kasi pelayanan untuk dibubuhkan stempel dinas dan diserahkan kepada pemohon
  7. pemohon menerima surat pengantar pengajuan dan draf kartu keluarga

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"