Pelayanan E-KTP Baru

  1. Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin;
  2. Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;
  3. Past Foto ukuran 3 x 4 cm background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;
  4. . F.c. Akta Kelahiran / Ijazah bagi yang belum kawin;
  5. . F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian untuk status kawin atau cerai;
  6. F.c. Kartu Keluarga.

  1. 1. Datang Kekecamatan Dengan Membawa Persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Menyerahkan Persyaratan Ke Petugas
  3. 3. Petugas mengecek Dokumen yang diberikan Pemohon
  4. 4. Jika Sudah Lengkap Petugas Memberikan Dokumen kepada operator untuk di proses
  5. 5. Operator Mengentri data dikecamatan dan dikirim melalui via Online
  6. Pemohon diberi bukti pengajuan dan menunggu proses percetakan sekitar 5 hari

1. Pengajuan KTP dan Memeriksa Kelengkapan berkas Persyaratan adminitrasi selama 5 Menit

2. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el. Selama 10 Menit

3.Memverifikasi dan membubuhkan paraf  selama 5 menit

4. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon dan

 Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil  selama 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

PELAYANAN E-KTP BARU

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"