Pengajuan E-Ktp Rusak

  1. . Permohonan KTP diketahui Kepala Desa;
  2. background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan background warna biru untuk kelahiran tahun genap;
  3. 3. F.c. Akta Kelahiran / Ijazah;
  4. 4. F.c. Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian bagi yang berstatus kawin/cerai;
  5. . F.c. Kartu Keluarga;
  6. KTP lama yang rusak.

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Menyerahkan Persyaratan Ke Petugas
  3. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el.
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani Draf Biodata KTP Elektronik
  6. Memberi Register dan cap Dinas pada Biodata E-KTP dan menyerahkan pada pemohon
  7. Menerima berkas pengajuan KTP ke dispenduk dan capil

1. Pengajuan KTP dan Memeriksa Kelengkapan berkas Persyaratan adminitrasi selama 5 Menit

2. Memverfikasi data, merekam dan mencetak Biodata KTP el. Selama 10 Menit

3.Memverifikasi dan membubuhkan paraf  selama 5 menit

4. Menandatangani Draft Biodata KTP elektronik selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Biodata KTP el. dan menyerahkan kepada Pemohon dan

 Menerima berkas pengajuan KTP ke Dispenduk dan Capil  selama 5 menit

Tidak Dipungut Biaya

Pengajuan E-KTP Rusak

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan E-Ktp Rusak "