1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administras Selama 5 Menit
2. Memverfikasi data dan mencetak draft Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten selama 10 Menit
3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pindah Penduduk selama 5 menit
4. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar selama 5 menit
5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pindah Penduduk. selama 5 menit
Tidak Dipungut Biaya
Surat Pindah Antar Kecamatan
0333821445
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store