1. Pengajuan Surat Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Selama dan
Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi Selama 5 Menit
3. Memverfikasi data dan mencetak draft Pengantar Surat Pindah Penduduk Selama 10 Menit
4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Penduduk Selama 5 Menit
5. Menandatangani Draft Surat pengantar selama 5 menit
6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat Pengantar Pindah Penduduk dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas Surat Pengantar Pindah Penduduk. selama 5 menit
Tidak Dipungut Biaya
Surap Pindah Antar kabupaten
0333821445
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store