PENGAJUAN KK (Penambahan Anggota )

  1. 1. KK lama
  2. . Foto copy Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup;
  3. Foto copy Akta Kematian bagi yang berstatus cerai mati;
  4. . Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Negeri yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  6. . Akta Kelahiran/Ijazah/Keterangan Kelahiran dari Desa;
  7. . Permohonan Kartu Keluarga diketahui oleh Kepala Desa.

  1. Pengajuan KK
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta pengantar
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantar
  5. Menandatangani permohonan KK dan surat pengantar
  6. Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon
  7. Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil

1. Pengajuan KK dan Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi Selama 5 Menit

2. Memverfikasi data dan mencetak draft KK serta surat pengantar Selama 10 Menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf pada draft KK serta surat pengantarSelama 5 Menit

4Memberi nomor register surat, Cap Dinas pada berkas dan menyerahkan berkas kepada Pemohon dan Menerima berkas pengajuan KK ke Dispenduk dan Capil Selama  5 Menit

Tidak Dipungut Biaya

KK BAru

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGAJUAN KK (Penambahan Anggota )"