Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang Sepuluh Hari

  1. Berkas Administrasi Pernikahan dari Desa N1 s.d. N7 lengkap
  2. . F.c. KTP dan KK;
  3. F.c. Dispensasi dari
  4. Pengadilan : a. Berusia kurang dari 19 tahun bagi laki-laki; dan b. Berusia kurang dari 16 tahun bagi perempuan.

  1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah
  6. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon
  7. Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah

1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari dan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi  Selama 5 menit

2. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah selama 5 menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit

4 Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah selama 5 menit

5. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon dan Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah  selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang Sepuluh Hari "