1. Pengajuan Dispensasi Nikah Kurang dari 10 hari dan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi Selama 5 menit
2. Memverfikasi data dan mencetak Draft Surat Dispensasi Nikah selama 5 menit
3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit
4 Menandatangani Draft Surat Dispensasi Nikah selama 5 menit
5. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Surat Dispensasi Nikah dan menyerahkan kepada Pemohon dan Menerima Berkas Surat Dispensasi Nikah selama 5 menit
Tidak dipungut biaya
Dispensasi Nikah
0333821445
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store