Legalisasi Surat surat / Dokumen

  1. F.c. KTP;
  2. Dokumen / Surat-surat asli sebagai dasar legalisasi;
  3. F.c. Dokumen / Surat-surat yang mau dilegalisasai.

  1. Legalisasi Surat-surat / Dokuemen
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data.
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Melegalisasi Surat-surat / Dokumen
  6. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat-surat / Dokumen yang dilegalisasi
  7. Menerima Berkas Dokumen yang telah dilegalisasi

1. Legalisasi Surat-surat / Dokuemen dan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi  selama 5 menit

2. Memverfikasi data selama 5 menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit

4. Melegalisasi Surat-surat / Dokumen selama 5 menit

5. Memberi nomor register, Cap Dinas pada Surat-surat / Dokumen yang dilegalisasi dan Menerima Berkas Dokumen yang telah dilegalisasi selama 5 menit

Tidak di Pungut Biaya

Legalitas surat surat

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat surat / Dokumen "