Pengajuan Akte Tanah

  1. . Form 1 s.d. Form 10 telah diisi lengkap;
  2. . F.c. KTP;
  3. . Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah;
  4. SPPT Tahun Terakhir;
  5. . F.c. Buku Krawangan;
  6. Membayar Pajak BPHTP.

  1. Rekomendasi Izin Keramaian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data dan Mencetak Draft Akta Tanah, SSPD dan BPHTB
  4. Membayar Pajak ke Bank / Kantor Pos
  5. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  6. Menandatangani Draft Akta Tanah, Surat Pengantar dan legalisasi KTP / KK
  7. Memberi Nomor Register, Cap Dinas, Menjilid Akta Tanahdan menyerahkan kepada Pemohon
  8. Menerima Berkas Akta Tanah

1. Rekomendasi Izin Keramaian dan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi  selama 10 menit

2. Memverfikasi data dan Mencetak Draft Akta Tanah, SSPD dan BPHTB  selama 1 hari kerja

3. Membayar Pajak ke Bank / Kantor Pos selama 1 hari kerja

4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf  selama 10 menit

5. Menandatangani Draft Akta Tanah, Surat Pengantar dan legalisasi KTP / KK selama 1 hari kerja

6. Memberi Nomor Register, Cap Dinas, Menjilid Akta Tanahdan menyerahkan kepada Pemohon  dan Menerima Berkas Akta Tanah  selama 1 Hari kerja

Tidak dipungut Biaya

akta tanah

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Akte Tanah "