Rekomendasi Proposal ke Bupati atau Pihak Lain

  1. 1. Proposal diketahui Kepala Desa;
  2. F.c. KTP
  3. F.c. Proposal yang diajukan rekomendasi.

  1. Rekomendasi Surat Pernyataan / Keterangan Miskin
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi
  3. Memverfikasi data.
  4. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Proposal dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. Menerima Berkas Proposal

1. Rekomendasi Surat Pernyataan / Keterangan Miskin Selama dan

   Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi selama 5  menit

2. Memverfikasi data. selama 10  menit

3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf selama 5 menit

4. Menandatangani Rekomendasi Proposal selama 5 menit

5. Memberi nomor register dan Cap Dinas pada Proposal dan menyerahkan kepada Pemohon dan Menerima Berkas Proposal selama 5 menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pengajuan Proposal

0333821445

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Proposal ke Bupati atau Pihak Lain "