1. Rekomendasi Izin Keramaian dan Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan administrasi selama 5 menit
2. Memverfikasi data. selama 5 menit
3. Memverifikasi dan membubuhkan paraf
4. Menandatangani Rekomendasi Izin Keramaian
5.
Memberi nomor register, Cap Dinas pada Berkas Pengajuan Rekomendasi Izin Usahadan menyerahkan kepada Pemohon |
dan |
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
hO
0333821445
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store