Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Buah Anggur Budi Daya Buah Anggur

  1. 1. Membuat Rencana Usaha;
  2. 2. Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW;
  3. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha Budi daya;
  4. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan);
  5. 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah.

  1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
  2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
  3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
  4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
  5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
  6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

3 Hari kerja di DPMPTSP

4  Hari kerja di Dinas Pertanian

 

 Gratis
 

Sertifikat Standar Pertanian Buah Anggur Budi Daya Buah Anggur

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

- Fb page : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung

- IG : @dpmptspkabbandung

-  WA : 08112211020

Telp   : (022). 589 6882

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store