Pengurusan KTP-el perubahan data

  1. F121 dari desa
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Surat nikah / akta cerai/ akta kematian
  4. Ijazah / akte kelahiran
  5. Penetapan pengadilan
  6. KTP lama
  7. dokumen lain yang dibutuhkan

  1. Penerimaan berkas
  2. Antri menunggu panggilan
  3. Pemeriksaan berkas
  4. Berkas diproses
  5. Penyerahan berkas

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Penerbitan perubahan dan perbaikan data KTP_E

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan KTP-el perubahan data"