Pelayanan Pengesahan Permohonan Proposal

  1. Membawa Berkas proposal yang telah ditanda tangani Kepala Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas proposal kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi berkas proposal dan meregester
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas proposal dan berkas yang sudah selesai diserahkan pada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Proposal

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Permohonan Proposal"