Legalisasi Dokumen

  1. Pengantar dari Instansi penerbit dokumen
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Dokumen
  4. Asli Dokumen

  1. Pemohon menyerahkan dokumen yang dimintakan legalisasi, disertai dokumen aslinya kepada petugas Loket Pelayanan
  2. Setelah diperiksa kelengkapan berkas permohonan, bila dirasa cukup, petugas akan memberikan nomor registrasi berkas permohonan. Namun bila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Selanjutnya menyediakan berkas kepada pimpinan untuk ditanda tangani.
  4. Berkas permohonan legalisasi dokumen diserahkan kepada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"