Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang ke Desa setempat dengan membawa pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon mengutarakan kehendaknya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang selanjutnya mendapatkan pengantar dari Desa setempat.
  3. Membawa pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Desa Setempat, dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan dan manyerahkan kepada petugas Loket Pelayanan .
  4. Setelah diperiksa kelengkapan berkas permohonan, bila dirasa cukup, petugas akan memberikan nomor registrasi berkas permohonan. Namun bila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Menyediakan berkas permohonan kepada pimpinan untuk mendapatkan tanda tangan.
  6. Penyerahan berkas permohonan rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pemohon.

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"