Pelayanan Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

  1. Pengantar Pengajuan Surat Pindah dari Desa Setempat
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP Elektronik

  1. Pemohon datang ke Desa setempat dengan membawa pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon mengutarakan kehendaknya untuk membuat Surat Pindah Antar Desa dalam Kecamatan dan selanjutnya mendapatkan pengantar dari Desa setempat.
  3. Membawa pengantar pembuatan Surat Pindah antar Desa dalam Kecamatan dari Desa Setempat, dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan dan manyerahkan kepada petugas Loket Pelayanan .
  4. Setelah diperiksa kelengkapan berkas permohonan, bila dirasa cukup, petugas akan memberikan nomor registrasi berkas permohonan. Namun bila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Operator SIAK dan diteliti kebenaran materiilnya. Bila tidak ditemukan kesalahan, Surat Pindah dicetak dan disediakan kepada pimpinan untuk ditanda tangani.
  6. Surat Pindah Antar Desa dalam Kecamatan diserahkan kepada pemohon.

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten"