Pelayanan Akta Kelahiran anak dibawah 60 hari

  1. Usia Bayi dibawah 60 hari
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari penolong kelahiran (asli)
  3. Foto Copy KTP kedua Orang Tua
  4. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  5. Kartu Keluarga (asli)
  6. Foto Copy surat nikah (legalisir)
  7. Blangko isian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan penerbitan Akta Kelahiran dilampiri semua persyaratan kepada petugas Loket Pelayanan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, membubuhkan registrasi bila berkas lengkap, atau mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Mengirimkan secara online berkas permohonan penerbitan Akta Kelahiran kepada Dispenduk Capil Kabupaten Banyuwangi.
  4. Penyerahan Akta Kelahiran kepada pemohon segera setelah akta kelahiran diterima dari Dispenduk Capil Kabupaten Banyuwangi.

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran anak dibawah 60 hari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran anak dibawah 60 hari"