Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy
  3. Membawa KTP dan fotocopy
  4. Membawa Surat Nikah dan fotocopy
  5. KTP pelapor dan fotocopy
  6. KTP 2 orang saksi dan fotocopy

  1. Masyarakat/Pemohon melakukan pendaftaran di Kantor Kelurahan Kertosari dengan membawa Surat Pengantar RT, Kartu Keluarga dan fotocopy, KTP dan fotocopy, Surat Nikah dan fotocopy, KTP pelapor dan fotocopy, serta KTP 2 orang saksi dan fotocopy
  2. Petugas/Staf Pelayanan melakukan pemeriksaan persyaratan berkas kemudian mengetik Surat Keterangan Kematian dan meregister
  3. Kasi/Sekretaris Kelurahan mengoreksi/meneliti Surat Keterangan Kematian dan berkas pendukung permohonan
  4. Lurah menyetujui/menandatangani Surat Keterangan Kematian kemudian Petugas/Staf Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani beserta berkas pendukung lainnya ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui :

1. Kotak Saran Pengaduan

2. Layanan Pengaduan Masyarakat Banyuwangi

    www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

    SMS Center                   : 082131545555

3. Telp. Kelurahan              : (0333) 422644

4. HP/WA Lurah Kertosari  : 081252745099

5. Email                              : kelurahankertosari@yahoo.com

6. Pengaduan secara langsung di Kantor Kelurahan Kertosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"