Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Pengganti

  1. Pengantar dari Desa Setempat
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto copy Ijasah terakhir
  4. Foto Copy Akta Kelahiran
  5. Surat Laporan Kehilangan dari Polri (Bila KTP hilang)
  6. Dokumen pendukung perubahan status (Bila Status berubah)

  1. Pemohon datang ke Desa setempat dengan membawa pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon mengutarakan kehendaknya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengganti dan selanjutnya mendapatkan pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pengganti dari Desa setempat.
  3. Membawa pengantar pembuatan Kartu Penduduk Elektronik Pengganti dari Desa Setempat, dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan dan manyerahkan kepada petugas Loket Pelayanan .
  4. Setelah diperiksa kelengkapan berkas permohonan, bila dirasa cukup, petugas akan memberikan nomor registrasi berkas permohonan. Namun bila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Operator SIAK dan diteliti kebenaran materiilnya. Bila tidak ditemukan kesalahan, berkas permohonan KTP Elektronik dikirim ke Dispenduk Capil Kabupaten untuk dicetak.
  6. Bila Blanko pencetakan tersedia, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dicetak, bila tidak tersedia diterbitkan Kartu Tanda Penduduk Sementara yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Penerbitan KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk Pengganti"