Permohonan Penggantian Kartu Keluarga

  1. Pengantar dari Desa Setempat
  2. Foto Copy Buku Nikah
  3. Foto Copy Ijasah Anggota Keluarga
  4. Foto Copy Akta Kelahiran Anggota Keluarga
  5. Surat laporan kehilangan dari Polri (Bila Kartu Keluarga hilang)
  6. Dokumen pendukung perubahan status (Bila ada perubahan status)

  1. Pemohon datang ke Desa setempat dengan membawa pengantar dari RT/RW
  2. Pemohon mengutarakan kehendaknya untuk membuat Kartu Keluarga Pengganti karena perubahan status/hilang dan selanjutnya mendapatkan pengantar pembuatan Kartu Keluarga dari Desa setempat.
  3. Membawa pengantar pembuatan Kartu Keluarga Pengganti dari Desa Setempat dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan dan manyerahkan kepada petugas Loket Pelayanan di Kantor Kecamatan.
  4. Setelah diperiksa kelengkapan berkas permohonan, bila dirasa cukup, petugas akan memberikan nomor registrasi berkas permohonan. Namun bila ada kekurangan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Operator SIAK dan diteliti kebenaran materiilnya. Bila tidak ditemukan kesalahan, Draft Kartu Keluarga Pengganti dicetak dan dikirim ke Dispenduk Capil Kabupaten untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan.
  6. Kartu Keluarga Pengganti yang telah distempel dan ditanda tangani, selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

TOLONG DESKRIPSIKAN

Tidak dipungut biaya

Draft Kartu Keluarga Pengganti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penggantian Kartu Keluarga"