Perijinan PIRT

  1. foto copy KTP 2 lembar
  2. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm 2 lembar
  3. contoh label (Syarat label: nama dagang, nama produsen, alamat produsen, netto, expired, kode produksi, komposisi, No.PIRT)
  4. Contoh Produksi
  5. Stempel Perusahaan
  6. Sertifikat Penyuluhan

  1. daftar permohonan PIRT NB: jika ada produk yang mengandung bahan berbahaya harus uji laboratorium terlebih dahulu
  2. penyuluhan keamanan pangan
  3. survey lokasi
  4. Jika memenuhi syarat maka di terbitkan Ijin PIRT Jika tidak memenuhi syarat makan perbaikan tempat produksi pemohon

Perijinan Produk Industri Rumah Tangga

gratis jika produk tersebut tanpa harus uji laboratorium

jika harus uji lab maka biaya uji lab di tanggung pemohon

Sertifikat PIRT

pengaduan langsung ke Dinas Kesehatan Kab.Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan PIRT"