Pelayanan Permohonan Subsidi Listrik

  1. Surat Pengantar Keterngan Subsidi Listrik dari RT
  2. Surat Pengantar Keterngan Subsidi Listrik dari RW
  3. Surat Pengantar Keterngan Subsidi Listrik dari Dusun
  4. Surat Pengantar Keterngan Subsidi Listrik dari Desa dilampiri KK/KTP yg memiliki rekening listrik/Kartu Keluarga Sejahtera (bagi masyarakat yg punya)

  1. Masyarakat menyerahkan berkas ke petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas dan berkas yang sudah jadi diserahkan pada pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Subsidi Listrik

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Subsidi Listrik"