Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Usaha Perdagangan Umum

  1. Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan terbatas<ol type=
  2. Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:<ol type=
  3. Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:<ol type=
  4. Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:<ol type=

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin dilengkapi dengan persyaratan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP.
  2. DPMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  3. DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap permohonan Izin.
  4. Kepala DPMPTSP menerbitkan:
    • Izin dalam hal ketentuan dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
    • Surat Penolakan penerbitan Izin dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan.
    • Izin atau Surat Penolakan disampaikan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan

Email                                  : ptsppurwakarta@gmail.com

Instagram                           : dpmptsp.purwakarta

Facebook                           : Dpmptsp Purwakarta

WA Layanan Pengaduan   : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang Usaha Perdagangan Umum"