Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata

  1. formulir permohonan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. fotokopi NPWP;
  4. akte pendirian perusahaan dan perubahannya (apabila ada) yang disahkan oleh Instansi yang berwenang;
  5. fotokopi bukti hak atas tanah atau hak pakai/sewa;
  6. surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha kawasan pariwisata yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
  7. surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  8. fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Izin dilengkapi dengan persyaratan kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSP.
  2. DPMPTSP melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  3. DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap permohonan Izin;
  4. Kepala DPMPTSP menerbitkan:;
    • TDUP dalam hal ketentuan dan persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar.
    • Surat Penolakan penerbitan TDUP dalam hal terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan.
  5. TDUP atau Surat Penolakan disampaikan kepada pemohon.

 

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata

Email : ptsppurwakarta@gmail.com

Medsos :

    FB : Dpmptsp Purwakarta

    IG : dpmptsp.purwakarta

    WA layanan pengaduan : 0818-0989-8222

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang usaha kawasan pariwisata "