Rekomendasi Ijin Gangguan (HO) / Surat Ijin Tempat Usaha

  1. Blanko Pengisian Permohanan HO
  2. Fotocopy KTP dan KK dari pemohon
  3. Fotocopy / Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  4. Mengisi Blangko Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kab. Banyuwangi

  1. Pemohon datang ke pelayanan masyarakat kecamatan blimbingsari
  2. Berkas pemohon diperiksa dan diregister oleh petugas pelayanan
  3. Apabila sudah lengkap dan mencukupi syarat berkas ditanda tangani oleh pejabat terkait
  4. Berkas selesai dan diberikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya

Jangka waktu penyelesaian tergantung nomor antrian pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Gangguan (HO) / Surat Ijin Tempat Usaha

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Gangguan (HO) / Surat Ijin Tempat Usaha"