Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Blangko Pengisian Permohonan IMB
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat / Kutipan Leter C dari Desa / Akta Tanah
  4. Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  5. Mengisi Blangko Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kab. Banyuwangi

  1. Pemohon datang ke pelayanan masyarakat kecamatan blimbingsari
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan meregister berkas
  3. Apabila sudah memenuhi syarat / lengkap berkas ditanda tangani oleh pejabat terkait
  4. Berkas selesai diberikan kepada pemohon dan dapat diteruskan ke tahap selanjutnya

Jangka waktu penyelesaian tergantung nomor antrian pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"