Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Blanko pengisian permohonan SIUP
  2. Fotocopy KK dan KTP pemohon
  3. Fotocopy Sertifikat / Kutipan Leter C dari Desa / Akta Tanah
  4. Fotocopy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. Surat Pernyataan Ijin dari pemilik apabila lahan bukan milik sendiri
  6. Surat Pernyataan menyewa apabila lahan yang digunakan untuk usaha orang lain

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan bagian pelayanan masyarakat
  2. Petugas pelayanan meregister serta memeriksa kelengkapan berkas
  3. Berkas ditandantangani oleh pejabat terkait
  4. Berkasi diberikan pada pemohon untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya


Jangka wakyu penyelesaian tergantung nomor antrian pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIUP

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"