Surat Ijin Keramaian Online

  1. Mengetahui pengantar RT / RW untuk Ijin Keramian
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Permohonan Surat Ijin Keramaian dari Desa

  1. Pemohon meminta pengantar surat ijin keramaian dari RT / RW
  2. Pemohon membawa fotocopy KTP dan KK ke kantor desa / kelurahan
  3. Petugas dari desa meng online kan permohonan ijin keramaian melalui www.portal.banyuwangikab.go.id
  4. Petugas pelayanan online kecamatan meng konfirmasi permohonan secaran online

Jangka wakyu penyelesaian tergantung nomor antrian pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Keramaian Online"