Coba Pelayanan Kartu Keluarga

  1. MENGISI FORMULIR

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan/Desa setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
  3. Mengisi formulir Permohonan Kartu Keluarga (f1.06) yang diketahui :
    • RT/RW
    • Kelurahan/Desa
    • Kecamatan
  4. Kecamatan mengeluarkan draft Kartu Keluarga yang akan di koreksi oleh pemohon
  5. Kecamatan membawa draft ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di cetak menjadi Kartu Keluarga.
  6. Pemohon dapat mengambil kartu keluarga di Kecamatan atau membawa draft ke Dinas kependudukan untuk di cetak menjadi Kartu Keluarga.

14 HARI KERJA

Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain - lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Bidang Kependudukan

www.dukcapil.karawangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Coba Pelayanan Kartu Keluarga"