Rekomendasi perijinan usaha ( siup, situ, TDP, IPPT,IMB, HO )

  1. Mengisi blangko permohonan sebagaimana blangko yang sudah disediakan oleh Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi
  2. Foto copy KTP dan KK pemohon sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon meminta pengantar RT dan RW dan Surat persetujuan Masyarakat Setempat atau lingkungan
  2. Pemohon ke Desa setempat dengan membawa Pengantar RT / RW dan Surat persetujuan Lingkungan untuk minta pengantar Desa
  3. Pemohan Ke Kantor Kecamatan untuk mendapatkan Rekomendasi Camat

untuk jangka waktu pelayanan selama Kepala SKPD / Camat ada ditempat kurang lebih 45 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengeluaran Ikan Hidup. Berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.

nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi perijinan usaha ( siup, situ, TDP, IPPT,IMB, HO )"