Surat pindah antar kabupaten

  1. surat pengatar perpindahan dari Desa asal
  2. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
  3. SKCK dari polsek
  4. KTP dan KK asli
  5. Alamat tujuan pindah
  6. Fotocopy Surat Nikah yang udah nikah

  1. Pemohon Meminta pengantar pindah ke Desa Asal dengan menbawa pengantar dari RT/RW
  2. Pemohan Meminta Pengantar pindah Ke Kecamatan Asal dengan menbawa pengantar dari Desa asal
  3. Untuk surat pindah antar Kabupaten dan propinsi pemohan harus datang sendiri ke Kabupaten ke Dinas Pelaksana untuk mendapatkan surat perpindahannya dalam hal ini Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil

diselesaikan dengan waktu 45 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat pindah

nihil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah antar kabupaten"