Keterangan Legalitas kepemilikan tanah

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP asli yang bersangkutan (ahli waris pemilik tanah)
  3. Surat Kepemilikan tanah
  4. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Pemohon membawa berkas/dokumen
  2. Penerimaan berkas/dokumen oleh petugas Resepsionis
  3. Berkas diproses oleh petugas yang membidangi (diverifikasi dan diregester)
  4. Diverifikasi /diparaf oleh Sekretaris
  5. Tanda tangan LURAH
  6. Penyerahan berkas oleh Petugas kepada Pemohon

Menerima berkas - pemeriksaan berkas - penyelesaian berkas - penandatanganan berkas - penyerahan berkas yang sudah terselesaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan legalitas kepemilikan tanah

Website: www.banyuwangikab.go.id

SMS : 082131545555

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Legalitas kepemilikan tanah"