Pelayanan Pindah Keluar

  1. Surat Pengantar Pindah Tempat dari RT
  2. Surat Pengantar Pindah Tempat dari RW
  3. Surat Pengantar Pindah Tempat dari Dusun
  4. Surat Pengantar Pindah Tempat dari Desa dilampiri Formulir F1.34, KK dan KTP-el Asli,surat nikah/surat cerai/surat kematian yg mendukung status seseorang, Pas Photo 4x6= 5 lbr

  1. Masyrakat menyerahkan berkas kepada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas fomulir F1.36
  5. Berkas yg sudah selesai diserhakan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Keluar

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (camat Gambiran )

081234537363 (Sekcam Gambiran )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar"