Pelayanan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar dari RT dilampiri SKPWNI Asli dan Biodata Penduduk/ Surat Nikah/surat cerai/surat kematian yg mendukung status seseorang/akte kelahiran,ijazah /pas photo ukuran 4x6 = 4 lbr, KK Asli yg ditumpangi (Apabila numpang KK)
  2. Surat Pengantar dari RW
  3. Surat Pengantar dari Dusun
  4. Surat Pengantar dari Desa

  1. Masyarakat menyerahkan berkas pada Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses berkas KTP dan KK, KTP-el dikirim lewat online dan KK dikirim lewat Kantor Pos.
  5. Petugas mencetak tanda bukti pengambilan berkas
  6. berkas yang sudah selesai diserhkan pada pemhon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pindah Datang

www.pengaduan.banyuwangikan.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran )

081234537363 (Sekcam Gambiran )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang"