Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Pengantar SKCK dari Kantor Desa
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon

  1. Pemohon datang ke Pelayanan Masyarakat mengajukan permohonan SKCK
  2. Petugas memeriksa dan mergister berkas pemohon
  3. Berkas dilegalisir oleh pejabat terkait di Kantor Camat
  4. Selesai, berkas bisa dilanjutkan ke Polsek dan Polres

Berkas langsung diperiksa dan diregister setelah itu dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Kantor Camat Blimbingsari.

Gratis

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"