Surat Pernyataan Miskin

  1. Pengantar SPM dari Kantor Desa
  2. Fotocopy KTP dan KK pemohon sebanyak 5 (lima) lembar
  3. Lampiran indikator keluarga miskin
  4. Rujukan dari Puskesmas / Rumas Sakit
  5. Surat Pernyataan Miskin bermaterai

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa membawa berkas SPM
  2. Kantor Desa membuatkan pengantar SPM
  3. Pengantar dan berkas SPM yang lain dilegalisir oleh Kecamatan
  4. Berkas yang sudah dilegalisir oleh Kecamatan, dibawa kembali ke Kantor Desa untuk di online kan ke Dinas Sosial Kab. Banyuwangi

Kecamatan hanya bertugas memeriksa dan melegalisir berkas SPM

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Miskin

1. Melalui Petugas Pelayanan Masyarakat langsung
2. Melalui telepon : (0333) 6370482
3. Melalui SMS Center
4. Melalaui email Kecamatanblimbingsari@gmail.com
5. Media Sosial Twitter : @KecBlimbingsari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Miskin"