Pelayanan Dispensasi Nikan (Pernikahan kurang dari 10 hari)

  1. Berkas Persyaratan Nikah dari RT
  2. Surat Pengantar Nikan dari RW
  3. Surat Pengantar Nikan dari Dusun
  4. Surat Pengantar Nikan dari Desa

  1. Masyarakat menyerah kan berkas ke Petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Masyarakat menunggu antrian
  4. Petugas memproses Berkas dan berkas yang sudah selesai diserahkan pada Pemohon

TOLONG DESKRIPSIKAN 

Tidak dipungut biaya

Layanan Dispensasi Nikah

www.pengaduan.banyuwangikab.go.id

082131545555

081336027385 (Camat Gambiran)

081234537363 (Sekcam Gambiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikan (Pernikahan kurang dari 10 hari)"