Pelayanan Akta Kelahiran Pengesahan Anak

  1. Akta Kelahiran Asli (bagi yang telah mempunyai akta kelahiran anak ibu)
  2. Fotocopy Orang Tua
  3. Fotocopy KK
  4. Putusan Isbat Nikah
  5. Fotocopy Surat Nikah Legalisir KUA
  6. Fotocopy Ijazah (jika ada)
  7. Fotocopy Rapot (jika ada)
  8. Formulir Pengesahan Anak F2.40

  1. Pemohon Membawa kelengkapan/persyaratan, mengisi dan menandatangani formulir
  2. Pemohon bisa megKonsultasi dan Pengaduan Tentang Adminduk kepada CS
  3. Jika tidak ke CS pemohon bisa langsung ke Loket Pendaftaran untuk mengambilNo antrian dan Form Cheklist
  4. Lalu pihak Loket Pendaftaran akan menyerahkan ke bagian Petugas Verifikasi, jika semua persyaratan lengkap maka berkas akan diproses
  5. Pemohon mengambil Akta Kelahiran Pengesahan Anak pada Loket Pengambilan

1 hari Jika berkas persyaratan komplit dan benar

Gratis

Akta Kelahiran

Telepon : 085895132735

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kelahiran Pengesahan Anak"